PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 21
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua
Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin
oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber
dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur
lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
