PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 20
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan
selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan
penggantian antar waktu apabila yang bersangkutan:
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- tidak melaksanakan tugasnya karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
- dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan SDA Nasional yang berasal dari unsur
nonpemerintah yang menjalani penggantian antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Dewan SDA Nasional atas usul unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2 Tata Kerja
