PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 19
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah.
www.hukumonline.com 6
www.hukumonline.com
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh
Sekretariat Dewan SDA Nasional.
