PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 24
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(1a) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
- memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
- menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
- menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
- memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah. (2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu Sekretaris Harian.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua
Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
