PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 16
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air kabupaten/kota wajib menyampaikan laporan tertulis kepada bupati/walikota paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun dengan tembusan kepada Dewan SDA Nasional dan dewan sumber daya air provinsi.
Bagian Kesatu Dewan SDA Nasional
Paragraf 1 Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
