PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 15
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dewan sumber daya air kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi koordinasi melalui:
- konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan serta tercapainya kesepahaman antar sektor, antarwilayah dan antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
- pengintegrasian dan penyelarasan kepentingan antar sektor, antarwilayah serta antar pemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota;
- konsultasi dengan pihak terkait guna keterpaduan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota; dan
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
