PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 14
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas membantu bupati/walikota dalam koordinasi pengelolaan sumber daya air melalui:
- penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota berdasarkan kebijakan nasional sumber daya air dan kebijakan pengelolaan sumber daya air provinsi dengan memperhatikan kepentingan kabupaten/kota sekitarnya;
- penyusunan program pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota;
- penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota dengan memperhatikan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi; dan
www.hukumonline.com 4
www.hukumonline.com
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah serta pengusulan perubahan penetapan wilayah sungai dan cekungan air tanah.
