PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 13
BAB 3 — ### KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat non struktural, berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
