PERPRES
DEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 17
BAB 4 — ### SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
(1) Susunan organisasi Dewan SDA Nasional terdiri atas:
- Ketua merangkap anggota;
- Ketua Harian merangkap anggota; dan
- Anggota.
(2) Ketua Dewan SDA Nasional dijabat oleh menteri koordinator yang membidangi
perekonomian.
(3) Ketua Harian Dewan SDA Nasional dijabat oleh Menteri.
(4) Keanggotaan Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
