PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 16
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Audit investigatif wajib dilakukan dalam hal terdapat:
- permasalahan
SK No 143490 A
PRES IDEN
-t2-
- permasalahan yang menjadi perhatian Presiden;
- permintaan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan menteri/pimpinan lembaga lain yang berkaitan dengan Manajemen ASN;
- permasalahan yang menjadi perhatian publik; dan/atau
- pengaduan masyarakat. (21 Audit investigatif atas pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan setelah adanya verifikasi dan klarifikasi.
