PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 17
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Audit Manajemen ASN dituangkan dalam
laporan hasil Audit Manajemen ASN. (21 Laporan hasil Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- data dan fakta pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
- rekomendasi; dan
- tindak lanjut rekomendasi.
(3) Hasil Audit Manajemen ASN yang dilakukan melalui
metode represif wajib ditindaklanjuti oleh Instansi Pemerintah.
