PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 15
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Audit reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (21 dilakukan secara rutin terhadap Instansi Pemerintah. (21 Audit reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan seluruh tindak lanjut hasil pengawasan dan pengendalian preventif dalam pelaksanaan Manajemen ASN telah dilaksanakan sesuai dengan NSPK Manajemen ASN.
