PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 14
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Metode represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
huruf b merupakan metode pengawasan dan pengendalian yang dilakukan melalui Audit Manqjemen ASN. (21 Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi audit reguler dan audit investigatif.
(3) Audit Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pengendalian Manajemen ASN.
