PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 13
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan
pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap pelaksanaan Manajemen ASN.
(2) Pemanfaatan. . .
SK No 143489 A
PRESIDEN
(21 Pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi dalam proses pelaksanaan Manajemen ASN dan kebijakan yang ditetapkan oleh PPK, B/B, atau pejabat lain yang ditunjuk pada Instansi Pemerintah.
Paragraf 3 Metode Represif
