PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 12
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan terhadap
pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (21 Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pengumpulan, dan/atau analisis terhadap informasi secara sistematis untuk mengetahui pelaksanaan NSPK Manajemen ASN.
(3) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, BKN dapat
melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, dan/atau kementerian/lembaga terkait.
