Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Penilaian kebdakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap selurrrh elemen Manajemen ASN. (21 Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN yang mengukur kualitas dan ketaatan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN pada setiap Instansi Pemerintah.
(3) Penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK
Manajemen ASN selain melalui penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib mempertimbangkan hasil dari penilaian sistem merit instansi, penilaian indeks profesionalitas ASN, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan penilaian lainnya yang terkait dengan tata kelola pelaksanaan NSPK Manajemen ASN. (41 Hasil penilaian Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diumumkan oleh Kepala BKN secara terbuka.
(5) BKN wajib melakukan pengendalian terhadap instansi
yang memperoleh nilai Indeks Implementasi NSPK Manajemen ASN di bawah standar yang ditetapkan.
(6) Instansi Pemerintah wajib melakukan perbaikan
apabila hasil penilaian kebijakan dan penyelenggaraan NSPK Manajemen ASN di Instansi Pemerintah di bawah standar yang ditetapkan.
(7) Dalam melakukan penilaian Indeks Implementasi
NSPK Manajemen ASN, BKN berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(8) Ketentuan. . .
SK No 143488 A
PRESIDEN
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian Indeks
Implementasi NSPK Manajemen ASN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan BKN.
Pasal 1 1
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9 ayat (1) huruf b, dapat dilakukan melalui:
- bimbingan pelaksanaan manajemen ASN sesuai NSPK;
- pelatihan pelaksanaan manajemen ASN; atau
- pendampingan. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c dapat dilakukan melalui diskusi kelompok
terpumpun dan I atau kegiatan sejenisnya.
