PERPRES
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN NORMA, STANDAR,
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
(1) Metode preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a dilakukan dengan cara:
- penilaian kebijakan dan pelaksanaan NSPK Manajemen ASN;
- bimbingan teknis;
- konsultasi;
- monitoring dan evaluasi; dan
- pemanfaatan sistem informasi pengawasan dan pengendalian.
(2) Metode preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b sampai dengan huruf e dapat dilaksanakan secara terintegrasi dengan melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kementerian / lembaga terkait.
Pasal 10. . .
SK No 143487 A
PRESIDEN
