TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika diberikan Tunjangan Manggala Informatika setiap bulan. Pasal3...
SK No 211301 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Besaran Tunjangan Manggala Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pemberian Tunj angan Manggala Informatika bagi :
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 5
Pemberian Tunjangan Manggala Informatika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian Tunjangan Manggala Informatika dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Manggala Informatika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 211302 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRATIKNO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 214
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK TNDONESIA
Perundang-undangan Hukrrm,
Djaman
SK No 211389 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113 TAHUN 2024
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MANGGALA INFORMATIKA
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
MANGGALA INFORMATIKA
BESARAN NO JABATAN FUNGSIONAL TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian 1 Manggala Informatika Ahli Utama Rp2.190.O00,00 2 Manggala Informatika Ahli Madya Rp1.493.O00,00 3 Manggala Informatika Ahli Muda Rp1.190.000,00 4 Manggala Informatika Ahli Pertama Rp54O.0O0,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan H-ukum,
Djaman
SK No 211390 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
SALINAN PRESIDEN REPUELTK INDONESIA PERATURAN PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2024 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL MANGGALA INFORMATIKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Manggala Informatika, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Manggala Informatika sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
