Pasal 8
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja
yang telah menyelesaikan program Pelatihan. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
- meringankan biaya mencari kerja dan/atau biaya hidup; dan
- pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
- Di antara . . .
SK No 124929 A
FRESIDEN
3 Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12E}
(1) Selain bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I2A, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial. (21 Untuk pelaksanaan .Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya j ika diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: t
