PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESTDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 3
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui
pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
- Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari
SK No 124928 A
PRES IDEN
sebagaimana (4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia; (delapan belas) tahun b. berusia paling rendah 18 dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; dan pendidikan formal. c. tidak sedang mengikuti (s) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara; Ralryat b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan pada g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
