PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESTDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 3
(1) Program Kartu Prakerja dilaksanakan melalui
pemberian Kartu Prakerja.
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
- Pekerja/Buruh yang terkena PHK;
- Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
- Pekerja/Buruh yang dirumahkan; dan
- pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
(4) Pencari
SK No 124928 A
PRES IDEN
sebagaimana (4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia; (delapan belas) tahun b. berusia paling rendah 18 dan paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; dan pendidikan formal. c. tidak sedang mengikuti (s) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kepada:
- Pejabat Negara; Ralryat b. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Aparatur Sipil Negara;
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Desa dan perangkat desa; dan pada g. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Insentif diberikan kepada penerima Kartu Prakerja
yang telah menyelesaikan program Pelatihan. (21 Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam rangka:
- meringankan biaya mencari kerja dan/atau biaya hidup; dan
- pelaksanaan evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
- Di antara . . .
SK No 124929 A
FRESIDEN
3 Di antara Pasal 12A dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12E}
(1) Selain bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I2A, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dapat dilakukan dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial. (21 Untuk pelaksanaan .Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan mengenai pendaftaran, kepesertaan, Pelatihan, kemitraan, biaya Pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya j ika diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Program Kartu Prakerja dalam skema normal yang tidak bersifat bantuan sosial diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
4 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: t
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri
SK No 124968 A
PRESIDEN
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
5 Di antara ayat (1) dan ayat(21Pasal31C disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan setelah ayat (21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 31C berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31C
(1) Penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif tersebut kepada negara. ( 1a) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Manajemen Pelaksana dapat melakukan: a.pembekuan...
SK No 124969 A
PRESIDEN
- pembekuan akun penerima Kartu Prakerja;
- penagihan pengembalian bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif penerima Kartu Prakerja; dan/atau C tindakan lain dalam rangka menjaga tata kelola Program Kartu Prakerja.
(2) Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak
mengembalikan bantuan biaya Pelatihan dan/atau Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja.
(3) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)
huruf b dan/atau gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan permohonan dari Manajemen Pelaksana.
6 Ketentuan Pasal 31D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31D
(1) Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja
melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana melaporkan tindak pidana dimaksud dan melakukan gugatan ganti rugi yang dapat diajukan melalui lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndang-undangan. (21 Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat digabungkan dengan tuntutan pidana
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 124932 A
PRESIDEN
memerintahkan Agar setiap orang mengetahuinya, dengan pengundangan Peraturan Presiden ini RePublik penempatannYa dalam Lembaran Negara Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
sil Djaman
SK No 126190 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka mengembangkan meningkatkan tata kelola dan pelaksanaan Program Kartu Prakerja, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 202O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 202O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Presiden dalam huruf a, perlu
Indonesia Tahun 1945; 2 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 202O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 63) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 202O tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 202O tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 170);
MEMUTUSI(AN: . . .
SK No 126189 A
PRES !DEN
