PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESTDEN NOMOR 36 TAHUN 202O
Pasal 15
Susunan organisasi Komite terdiri atas: Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan; Anggota : 1. Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Keuangan;
Menteri
SK No 124968 A
PRESIDEN
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Sekretaris Kabinet;
- Jaksa Agung;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Sekretaris Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
5 Di antara ayat (1) dan ayat(21Pasal31C disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) dan setelah ayat (21 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 31C berbunyi sebagai berikut:
