PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai honorarium bagi pegawai
di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
