PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.250 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
