PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 4
Honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana
Otorita Danau Toba yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
dibayarkan sebesar selisih penerimaan honorarium sebagai
pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat yang
diterima sebagai pegawai negeri sipil.
