PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 3
(1) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 terhitung sejak pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau Toba
diangkat/dilantik oleh pejabat yang berwenang.
(2) Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi
Badan Pelaksana Otorita Danau Toba sebagai satuan
www.peraturan.go.id
2017, No.250 -3-
kerja Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
