PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 9
Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri atas:
- Ketua Satuan T\rgas : Wakil Menteri Badan Usaha Pemulihan Ekonomi Milik Negara I; Nasional
- Wakil Ketua I Satuan : Wakil Menteri Keuangan; T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional
- Wakil Ketua II : Ketua Umum Kamar Satuan Tugas Dagang dan Industri. Pemulihan Ekonomi Nasional
- Di antara
SK No 052701 A
PRESIDEN
- Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 94' sehingga berbunyi sebagai berikut:
