PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 8
Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional;
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional, termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat;
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
