PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 7
Satuan T\rgas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
- Ketua Satuan Tugas : Kepala Badan Nasional Penanganan Penanggulangan Bencana; COVTD- 19
- Wakil Ketua I Satuan : Kepala Badan Pengawas Tfigas Penanganan Obat dan Makanan; COVID- 19
- Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Pengendalian Penyakit, COVID-l9 Kementerian Kesehatan;
- Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Bina Satuan T\rgas Administrasi Kewilayahan, Penanganan COVID- Kementerian Dalam Negeri. 19
- Ketentuan
SK No 052700 A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
