PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 6
Satuan TUgas Penanganan COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d mempunyai tugas:
- melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- 19;
- menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-l9 secara cepat dan tepat;
- melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID- t9;
- melakukan pengendalian Satuan TUgas Penanganan COVID-19 Daerah; dan
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID- 1 9.
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
