Pasal 4
(1) Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (21 mengoordinasikan pelaksanaan tugas Komite dan menetapkan kebijakan yang terkait dengan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Wakil Ketua Komite sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) membantu pelaksanaan tugas Ketua
Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(s) Wakil
SK No 039391 A
PRESTDEN
(3) Wakil Ketua IV merangkap Ketua Tim Pelaksana
Komite, selain membantu pelaksanaan tugas Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan dan program penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(4) Sekretaris Eksekutif I dan Sekretaris Eksekutif II
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i dan huruf j memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite, Tim Pelaksana, Satuan Tugas Penanganan COVID-l9, dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
