PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 3
(1) Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai tugas:
- men5rusun rekomendasi strategis kepada Presiden dalam rangka percepatan penanganan COVID-l9 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional;
- mengintegrasikan dan menetapkan langkah- langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional; dan
- melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan COVID- 19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
(2) Susunan .
SK No 052699 A
PRESIDEN
(21 Susunan keanggotaan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: : Menteri Koordinator Bidang a. Ketua Perekonomian;
- Wakil Ketua I Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
- Wakil Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Wakil Ketua IV Menteri Badan Usaha Milik merangkap Negara; Ketua Tim Pelaksana
- Wakil Ketua V Menteri Keuangan;
- Wakil Ketua VI Menteri Kesehatan;
- Wakil Ketua VII Menteri Dalam Negeri;
- Sekretaris Sdr. Raden Pardede; Eksekutif I
- Sekretaris Sekretaris Kementerian Eksekutif II Koordinator Bidang Perekonomian.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
