PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 2
Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Tim Pelaksana;
- Satuan T\rgas Penanganan COVID-19;
- Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional; dan
- Sekretariat.
- Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
