PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 18
(1) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Komite
dan Sekretariat Komite bersumber pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Wakil Ketua
Komite I, Wakil Ketua Komite II, Wakil Ketua Komite III, Wakil Ketua Komite IV, Wakil Ketua Komite V, Wakil Ketua Komite VI, dan Wakil Ketua Komite VII bersumber pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Ketua Tim
Pelaksana dan Satuan T\rgas Pemulihan Ekonomi Nasional bersumber pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pendanaan
SK No 039397 A
PRESIDEN
(4) Pendanaan untuk pelaksanaan tugas Satuan T-rgas
Penanganan COVID-l9 bersumber pada:
- bagian anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
