PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 202O TENTANG
Pasal 17A
(1) Dalam rangka percepatan impor barang yang
digunakan untuk penanganan Corona Vints Disease 2019 (COVID-19), pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Satuan T\rgas Penanganan COVID- 19.
(2) Ketua
SK No 039396 A
trRESIDEN
(21 Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-l9 atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan rekomendasi pengecualian tata niaga impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat disampaikan se cara e lektro nik (ontinel .
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
