PENGESAHAN F/RST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT
Pasal 1
(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement
Establishing the AsEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru) yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay $ri Taw, Myanmar. (21 Salinan naskah asli First Protocol to Amend tlw Agreement Establishing the AsEAN-Australia-Neu-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
IrRES lDEl'l
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, Bidang Hukum dan -undangan,
Setiawati
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa persetujuan pembentukan kawasan perdagangan bebas AsEAN-Australia-Selandia Baru merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk meningkatkan ekonomi nasional yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk meningkatkan kerja sama perdagangan di kawasan ASEAN, Australia dan Selandia Baru, Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement Establishing the AsEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas AsEAN-Australia-Selandia Baru) dan telah disahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 20ll;
bahwa Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah diubah melalui Firsf Protocol to Amend the Agreement Estabtishing t?rc AsEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia- Selandia Baru) yang ditandatangani Pemerintah Republik lndonesia pada tanggal 26 Agustus 2Ol4 di Nay foi Taw, Myanmar;
bahwa
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l4 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
- Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2}ll tentang Pen ge sah an Ag re ement E stablishing the A SEAN -Australia-N ew - Zealand Free Trade Area (Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20ll Nomor 55);
