PERPRES
PENGESAHAN F/RST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT
Pasal 1
(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement
Establishing the AsEAN-Australia-New-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru) yang ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay $ri Taw, Myanmar. (21 Salinan naskah asli First Protocol to Amend tlw Agreement Establishing the AsEAN-Australia-Neu-Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
