PERPRES
PENGESAHAN F/RST PROTOCOL TO AMEND THE AGREEMENT
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
IrRES lDEl'l
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2018
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2018
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Hukum, Bidang Hukum dan -undangan,
Setiawati
