PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 9
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau setara dengan jabatan eselon Ia.
(2) Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan
eselon IIa.
(3) Kepala bagian merupakan jabatan administrator
atau setara dengan jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas
atau setara dengan jabatan eselon IVa.
www.peraturan.go.id
2017, No.247
- Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
