PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling
banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C, dan Pasal 4D
sehingga berbunyi sebagai berikut:
