PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal Ombudsman
menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan kegiatan koordinasi, sinkronisasi,
dan integrasi administrasi kegiatan dan tindak
lanjut hasil pengawasan Ombudsman Republik
Indonesia;
pelayanan administrasi dalam penyusunan rencana dan program kerja Ombudsman Republik Indonesia;
pelayanan administrasi dalam kerja sama
Ombudsman Republik Indonesia dengan lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah terkait,
www.peraturan.go.id
2017, No.247
baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- pelayanan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data serta penyusunan laporan kegiatan
Ombudsman Republik Indonesia;
- penyelenggaraan kegiatan administrasi Ombudsman Republik Indonesia serta melaksanakan pembinaan
organisasi, administrasi kepegawaian, keuangan,
sarana dan prasarana Sekretariat Jenderal Ombudsman; dan
- pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan
Sekretariat Jenderal Ombudsman.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Sekretariat Jenderal Ombudsman terdiri dari paling
banyak 5 (lima) Biro.
(2) Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
- Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 4A, Pasal 4B, Pasal 4C, dan Pasal 4D
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4A
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas
internal di lingkungan Sekretariat Jenderal Ombudsman.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Sekretaris Jenderal Ombudsman.
(3) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
Pasal 4B
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Sekretariat Jenderal
www.peraturan.go.id
2017, No.247 -4-
Ombudsman.
Pasal 4C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4B, inspektorat menyelenggarakan fungsi:
penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Sekretaris Jenderal;
penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
pelaksanaan administrasi inspektorat.
Pasal 4D
Inspektorat terdiri atas subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok Jabatan Fungsional
Auditor.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 9
(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi madya atau setara dengan jabatan eselon Ia.
(2) Kepala biro dan inspektur merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau setara dengan jabatan
eselon IIa.
(3) Kepala bagian merupakan jabatan administrator
atau setara dengan jabatan eselon IIIa.
(4) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas
atau setara dengan jabatan eselon IVa.
www.peraturan.go.id
2017, No.247
- Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik
Indonesia.
(2) Kepala biro, inspektur, kepala bagian, dan kepala
subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.247 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa semakin meningkatnya kompleksitas tugas dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta
perkembangan tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman Republik Indonesia yang lebih optimal,
secara langsung juga berimplikasi pada peningkatan
tugas dan beban kerja Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
- bahwa untuk mendukung efektifitas pelaksanaan tugas
dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia, perlu dilakukan perubahan besaran organisasi Sekretariat
Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, termasuk
mengakomodir keberadaan unit pengawasan internal;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
- Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2009 tentang
Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia;
