PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2009
Pasal 10
(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik
Indonesia.
(2) Kepala biro, inspektur, kepala bagian, dan kepala
subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.247 -6-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2017
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Desember 2017
,
ttd
www.peraturan.go.id
