PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 40
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2020, No.254 -22-
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
2020, No.254 -22-