PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 41
(1) Kementerian Perindustrian harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Perindustrian.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
