PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 39
(1) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
yang bersifat teknis yang terkait dengan bidang
industri tertentu yang dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
lain, menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian lain harus berkoordinasi dengan
Menteri.
(2) Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, Menteri harus berkoordinasi dengan
menteri/kepala lembaga nonkementerian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
