PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 23
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengamanan dan penyelamatan industri,
pengembangan perwilayahan industri, pengembangan
akses industri internasional, dan pengawasan dan
pengendalian kegiatan kawasan industri.
