Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23, Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengamanan dan
penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan
industri, pengembangan akses industri internasional,
dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengamanan dan
penyelamatan industri, pengembangan perwilayahan
industri, pengembangan akses industri internasional,
dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan perwilayahan industri dan
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan
industri;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengembangan perwilayahan industri dan
pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengamanan dan penyelamatan industri,
pengembangan perwilayahan industri, pengembangan
akses industri internasional, dan pengawasan dan pengendalian kegiatan kawasan industri;
2020, No.254 -17-
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
