PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 22
(1) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan
Akses Industri Internasional dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
2020, No.254 -16-
