Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah,
dan Aneka menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan
penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri
hijau dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa
industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi
industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
2020, No.254 -15-
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
rencana pemanfaatan sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau, dan pembinaan
jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha industri pada industri kecil, industri
menengah, dan industri aneka, serta penguatan
kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan
industri menengah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan
optimalisasi pemanfaatan teknologi industri, rencana
pemanfaatan sumber daya alam bagi industri,
pembinaan industri hijau dan industri strategis,
pembinaan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan pembinaan standardisasi
industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan
dan pengendalian kegiatan usaha industri pada
industri kecil, industri menengah, dan industri aneka,
serta penguatan kapasitas kelembagaan pada industri kecil dan industri menengah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Industri
Kecil, Menengah, dan Aneka; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan,
dan Akses Industri Internasional
