PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 20
Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan dan penguatan industri 4.0, pembinaan optimalisasi
pemanfaatan teknologi industri, rencana pemanfaatan
sumber daya alam bagi industri, pembinaan industri hijau
dan industri strategis, pembinaan peningkatan
penggunaan produk dalam negeri, perencanaan dan
pembinaan standardisasi industri, pembinaan jasa industri, serta pengawasan dan pengendalian kegiatan
usaha industri pada industri kecil, industri menengah, dan industri aneka, serta penguatan kapasitas kelembagaan
pada industri kecil dan industri menengah.
2020, No.254 -14-
